Ticker

6/recent/ticker-posts

Tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2024



TAHAPAN PILEG Dan PILPRES Thn 2024

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum ini maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di media cetak, media eletronik maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024. Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan  asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
 
Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, TerbukaProporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 14 Juni 2022. Hal itu diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU di Jakarta Pusat. 

Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di sini. 

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024: 

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024. 

Putaran 1 

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
 
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
 
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022 .

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022 .

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
 Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023 
Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023.
 
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024 

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024.
 
9. Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024
Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024 .

10. Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK. 

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024. 

Putaran 2 (jika ada) 
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024-25 April 2024 
2. Masa kampanye pemilu = 2-22 Juni 2024 
3. Masa tenang = 23-25 Juni 2024 
4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024 
5. Penghitungan suara = 26-27 Juni 2024 
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024-20 Juli 2024


1. 1 - 14 Mei 2023:
Pendaftaran caleg DPR , DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

2. 9 - 21 Juni 2023:
Penetapan DPT Nasional

3. 7 - 13 September 2023:
Pendaftaran Capres dan Cawapres

4. 11 Oktober 2023:
Penetapan caleg DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres dan Cawapres

5. 14 Okt 2023 - 10 Feb2024:
Masa Kampanye 

6. 11 - 13 Februari 2024:
Masa Tenang

7. 14 Februari 2024:
Pemungutan Suara Pileg Dan  Pilpres

8. 15 Februari - 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Hasil Pileg dan Pilpres

9. 26 Mei - 8 Juni 2024:
Kampanye Pilpres Putaran Kedua

10. 12 Juni 2024:
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua

11. 21 Juni - 14 Juli 2024:
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional

12. 1 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD. 

A.  Info Grafis Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 meliputi 






Berita Terkait






















Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar