Ticker

6/recent/ticker-posts

Nella Marsella Menangis di Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga Tegur Jovi: Kau Permalukan Institusi

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga SH MH. (Foto tangkap layar)

Jakarta-Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga SH MH tak sepakat dengan cara Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Jovi Andrea Bachtiar yang memviralkan penggunaan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel oleh rekannya yang juga jaksa di Kejari Tapsel, Nella Marsela.

Baginya, tindakan itu membuat citra Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi buruk di mata masyarakat. 

“Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan, ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Mangihut yang juga berkarier selama 34 tahun di Kejagung menyatakan, sudah ada prosedur yang bisa ditempuh di internal organisasi jika ada ketidakpuasan atau pelanggaran yang dilakukan.

Ia menilai, cara yang ditempuh Jovi akhirnya merugikan banyak pihak, termasuk institusi yang harusnya dijaga nama baiknya.

“Kalau kita sudah bertaruh, cinta kita kejaksaan jangan membuat seperti ini, apalagi kau masih seumur jagung, baru satu tahun kau jadi jaksa sudah berani kau membuat framing seperti itu,” ucapnya. 

“Di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak pantas Adinda,” kata dia.

Mangihut pun tak bisa menerima alasan Jovi bahwa tindakannya itu dilakukan untuk suatu keadilan atau tindakan yang menghindari kerugian negara.

Ia mengatakan, Jovi bisa saja melaporkan ketidakpuasannya atas tingkah laku rekan atau pimpinannya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin tanpa perlu memviralkan persoalan itu melalui media sosial.

“Yang saya lihat, andaikan kau harus memikirkan enggak perlu ini ramai, ada Jaksa Agung kalau kau enggak puas dengan perilaku Kajarimu,” ucap dia. 

Adapun persoalan ini saat ini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sebab, Nella merasa nama baiknya dicemarkan oleh Jovi dengan berbagai postingan-nya di media sosial.

Jovi saat ini didakwa dengan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas kasus yang melibatkan Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Jovi saat ini berstatus terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh rekannya sesama jaksa.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).

"Kami mengangendakan acara ini adalah niat kami menjaga nama baik institusi kejaksaan republik Indonesia," kata Habiburokhman dalam rapat. 

Jovi hadir langsung dalam rapat tersebut, didampingi oleh Plt. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung R. Febriyanto serta jajaran Kejaksaan lainnya.

Habiburokhman menekankan pentingnya membahas kasus ini secara obyektif dan berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi.

"Kami khawatir kalau hal-hal seperti ini diselesaikan masing-masing dengan ego yang rusak, itu akan merusak nama institusi kejaksaan yang sangat kami cintai sebagai mitra," ujarnya.

"Jadi kami berharap ini bukan sekadar pertemuan formalitas apalagi kita mau saling gontok-gontokan gagah-gagahan satu sama lain kita kalau bisa mencari solusi," sambungnya.

Sebelumnya, Jovi dituntut dua tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Selasa (12/11/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jovi telah menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.

Kasus ini kemudian menjadi viral, di mana Jovi mengeklaim bahwa dirinya dikriminalisasi.

Kasus ini bermula pada 14 Mei 2024, ketika Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel dan rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi.

Dalam unggahan tersebut, Jovi mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan untuk melaporkan Nella yang terlihat menggunakan mobil dinas Mitsubhisi Pajero Sport dan Toyota Innova Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel untuk pacaran dan keperluan pribadi. 

Kiriman itu, nantinya akan disampaikan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

Nella merasa tidak terima dan menyurati Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk meminta petunjuk.

Kajari Tapsel memutuskan bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena dianggap sebagai urusan pribadi. 

Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan hingga berlanjut ke meja hijau.

Bukan itu saja, Kejaksaan Agung juga mengusulkan pemecatan Jovi.
Tangis Nella Marsella

Nella Marsella merupakan seorang ASN di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel).

Ia dituding menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel untuk berkencan.

Tudingan itu disampaikan oleh rekannya yang merupakan jaksa fungsional di Kejari Tapsel, Jovi Andrea Bachtiar, lewat media sosial.

Untuk membantu penyelesaian kasus itu, Komisi III DPR pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan turut menghadirkan Kajati Sumatera Utara, Kajari Tapsel, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (21/11/2024).

Dalam rapat dengar pendapat itu, Nella Marsella pun menyampaikan keterangannya.

Ia mengaku dicaci-maki hingga di-bully di media sosial karena tudingan Jaksa Jovi.

Sambil menyampaikan keterangannya itu, Nella terisak, menangis di hadapan Komisi III DPR RI. 

"Saya di sini sangat merasa banyak dirugikan atas postingan si Jovi terhadap saya," kata Nella dengan suara tercekat.

"Saya dicaci, saya dipandang rendah, saya sampai di-bully di media sosial saya, atas postingannya yang berkata tidak senonoh terhadap saya, dan memposting muka saya di media sosialnya," ucap Nella sambil menangis.
ASN Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Nella Marsela menangis sesuai dituduh koleganya Jaksa Jovi Andrea Bachtiar melakukan flexing memakai mobil dinas Kajari Tapsel di sosial media. Momen itu bermula saat Nella dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024). (Capture TVP Parlemen)

Ia pun mengaku hanya seorang pegawai kejaksaan dengan pangkat paling rendah di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Nella pun menyayangkan tuduhan yang dilontarkan Jovi kepadanya.

Menurutnya, mestinya Jovi menyampaikan langsung kepadanya jika ada kritikan alih-alih mengunggah di media sosial.

"Saya hanya golongan IIA di Kejaksaan RI ini, saya hanya golongan II, pangkat terendah di instansi kejaksaan. Saya tidak punya kebijakan, saya adalah bawahan Jovi di kantor," tutur Nella.

"Apabila memang saya menurutnya salah, tidak ada salahnya untuk dia bilang langsung kepada saya, tidak harus dimasukkan saya di media sosialnya," pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Jovi mengunggah postingan di Instagram dan TikTok soal staf Kejari bernama Nella Marsella.

Dalam unggahan itu, Jovi menuding Nella menyalahgunakan mobil dinas Pajero milik Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap, untuk pacaran dan berkencan pada 14 Mei 2024.

Bahkan, ada kata tak senonoh dalam unggahan tersebut. Nella yang juga merupakan ASN di Kejari Tapsel pun merasa dirugikan. Sebab, menurutnya ada pencemaran nama baik akibat unggahan tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Jovi kemudian dijerat sebagai tersangka dan diproses hukum. Sebab, ada kata-kata dalam postingan Jovi yang diduga melecehkan Nella selaku korban.

Kasus hukumnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan. 

Dia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa Jovi dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya.(RED)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar