Pematangsiantar – Mangihut Sinaga Anggota DPR-MPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Golkar yang bertugas di Komisi III turun ke salah satu daerah pemilihannya (Sumut III) kota Pematangsiantar. Dalam kunjungan kerja dalam negeri perorangan di luar masa reses dan masa sidang Mangihut mengunjungi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun (FH USI) dan memberikan sosialisasi terkait Hukum di Indonesia.
Kehadiran Mangihut disambut oleh Sarles Gultom S.H., M.H., selaku ketua Dekan FH USI dan para Dosen Pengajar di fakultas tersebut. Anggota Komisi III DPR RI tersebut bertatap muka langsung dengan para Mahasiswa dan memberikan sosialisasi pada hari Jumat (14/2/2025) di ruang gabungan FH USI pada pukul 13.30 Wib.
Dalam kata pembukanya Sarles Gultom mengajak para Mahasiswa dan Mahasiswi untuk pro aktiv selama kegiatan sosialisasi dan diskusi berlangsung.
“Ini merupakan momen penting bagi Adik-adik Mahasiswa karena bisa bertemu dengan tokoh hukum Nasional, silahkan berdiskusi dan timbalah ilmu dari pertemuan ini. Kami juga mengucapkan terimakasih dan selamat datang bagi Bapak Mangihut Sinaga, hal ini merupakan kehormatan bagi kami karena dikunjungi oleh Anggota DPR-RI,” ujar Ketua Dekan FH USI tersebut.
Sebelum memberikan sosialisasi dan pemaparan akan situasi hukum Indonesia saat ini, Mangihut menceritakan kisah dan latar belakangnya.
“Sejak sekolah dulu saya sudah bercita-cita harus menjadi Jaksa, untuk mengejar impian itu saya belajar dengan sungguh-sungguh dan bekerja, sambil sekolah saya juga sudah bekerja di Kota Siantar ini dan hasil kerja itu saya gunakan untuk membantu biaya sekolah saat di SMA dulu. Ketika kuliah di Kalimantan saya juga tidak berdiam diri saya tetap bekerja sambil kuliah,” kisah Mangihut di depan para Mahasiswa Hukum.
Mangihut Sinaga dipakaikan ulos budaya Simalungun oleh Dekan Fakultas Hukum USI.
Anggota Mahkamah Kehormatan DPR RI tersebut memberikan pemaparan kondisi hukum bangsa Indonesia saat ini serta ancaman bahaya judi online dan penyalahgunaan narkoba yang semakin meraja lela.
“Mudah-mudahan pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang KUHAP yang baru akan diberlakukan, kondisi KUHP yang sekarang dirasa tidak dapat lagi mengcover segalanya dengan keadaan yang semakin berkembang, banyak pasal di dalamnya sudah kurang sesuai sehingga perlu pengembangan, dalam waktu dekat ini Komisi III DPR RI juga akan studi banding ke Belanda berkaitan dengan Restorative Justice dan pemberlakuan KUHAP yang baru nantinya, kita tidak mau KUHAP itu hanya berusia seumur jagung setidaknya dia dapat mengcover kondisi hukum di bangsa kita 100 tahun ke depan,” papar Politisi Golkar itu.
Pada diskusi yang digelar dalam sosialisasi tersebut seorang Mahasiswi bernama Tasya semester 4 bertanya Bagaimana Komisi III DPR RI menyikapi kondisi hukum saat ini semenjak diberlakukannya UU Narkotika yang belum mampu menyentuh Bandar besar narkoba.
“Kita harus mengakui bahwa banyak pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang telah ditangkap, dihukum dengan berat bahkan sampai seumur hdup dan hukuman mati, namun malah semakin banyak peleku kejahatan narkoba di bangsa ini. Hal ini tidak kita pungkiri karena banyaknya Aparat hukum yang terlibat bahkan menjadi beking dalam peredaran narkoba, ditambah lagi BNN yang kita harapkan dapat menekan dan memberantas peredaran narkoba tapi tidak berhasil bahkan semakin banyak,” terang Mangihut menanggapi.
“Polisi yang seharusnya melakukan pemberantasan malah sering melakukan pembiaran, untuk itulah DPR RI khususnya kami di Komisi III sekarang turun langsung ke daerah untuk mengawasi dan turut memerangi narkoba serta melihat kinerja TNI dan Polri, jika ada Aparat yang kami temukan masih terlibat maka kami pastikan bahwa dia akan dicopot,” pungkas Mantan Kajati Sulawesi tersebut.
Seorang Mahasiswi lainnya bernama Marlina bertanya langkah konkrit dari Komisi III DPR RI terkait adanya no viral no jastice dan Restorative jaustice yang akhir-akhir ini semakin digalakkan di Kepolisian.
Menanggapi itu Mangihut menjelaskan bahwa terkait no viral no justice dan restorative justice semuanya ada batasan.
“Seyogianya segala sesuatu yang berkaitan dengan pelanggaran hukum itu dapat diproses jika ada laporan Pelapor dan Terlapor serta korban bukan karena viral atau tidak, karena dengan memviralkan itu pun ada juga titik lemahnya, berkaitan dengan restorative justice ini juga kita rasa kurang efektif karena tidak memberikan efek jera bagi Pelaku kejahatan, maka Polisi harus paham juga kerjanya karena hanya untuk beberapa kasus tertentu restorasi justice itu dapat dipergunakan bukan di banyak kasus, untuk itu kami di Komisi III dengan galak sedang menggodok ini dan akan membandingkan dengan hukum Belanda yang menerapkan restorasi justice,” jelasnya.
Mangihut Sinaga Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Golkar bersama Ketua Dekan, Para Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum USI Pematangsiantar.
Dirinya menambahkan bahwa Komisi III DPR RI akan menggandeng Praktisi hukum dan Universitas di Indonesia untuk bersama-sama terlibat mensosialisasikan KUHAP yang baru nantinya.
“Kami akan menggandeng para Praktisi hukum dan Universitas di Indonesia ini untuk bersama-sama mensosialisasikan KUHAP yang baru nantinya kepada Masyarakat, maka adik-adik harus terlibat memberikan kritikan dan masukan terkait hukum yang ada sekarang ini,” ucap Mangihut.
“Mudah-mudahan pertemuan yang singkat ini memberikan arti bagi Adik-adik semua dan semakin menyemangati kalian untuk terus belajar terkait hukum di negara kita ini. Saya bersedia datang lagi ke kampus ini untuk berdiskusi dalam skala lebih besar lagi jika dibutuhkan silahkan diatur jadwalnya nanti,” bilangnya.
Sebelum meninggalkan kampus FH USI, Ketua Dekan Sarles Gultom memberikan cenderamata kepada Mangihut Sinaga. (Snc)
0 Komentar