![]() |
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga (tengah) melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Kejati Sumut, Senin (14/4/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution. |
Medan-Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyatakan sedang membahas isu dan perkembangan atas revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
"Kedatangan saya hari ini ke Kejati Sumut adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP, dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya," kata Mangihut di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin.
Legislator ini menegaskan, terjadi perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru, yaitu ketentuan baru diatur dalam RUU KUHAP baru.
"Antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik), dan penyadapan dalam berita acara," jelas pria yang pernah bertugas di institusi Kejaksaan ini.
Secara umum, lanjut dia, KUHAP lama mengatur 286 pasal terdiri atas 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru terdapat 334 pasal dan terdiri atas 20 BAB.
Pihaknya juga menyinggung kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara menyelesaikan tindak pidana umum dengan menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kejaksaan dalam hal ini harus benar-benar mengembalikan keadaan ke semua dengan mengedepankan adanya perdamaian antara korban dan tersangka," tegas Mangihut.
Kepala Kejati Sumut Idianto didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, para asisten, dan para kajari di wilayah hukum Kejati Sumut menyambut baik kedatangan anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.
"Adanya diskusi tentang isu dan perkembangan terkait RUU KUHAP ini akan lebih memudahkan para jaksa bisa memahami perubahan-perubahan yang ada," kata Idianto.
Menurutnya, seluruh kejari di wilayah hukum Kejati Sumut sudah menyampaikan masukan dan pendapatnya atas isu-isu yang berkaitan.
"Seperti halnya dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, restorative justice serta isu-isu yang berkembang lainnya," jelas Idianto.(ANTARA)
0 Komentar