Ticker

6/recent/ticker-posts

Mangihut Sinaga Ajak Jaksa Sumut Bedah RUU KUHAP, Bahas Isu Krusial dan Restorative Justice

Kajati Idianto didampingi Wakajati Rudy Irmawan, para Asisten, para Kajari, Koordinator, para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut menyambut baik kedatangan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Senin (14/4/2025).

MEDAN – Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga mengajak para jaksa berdiskusi mendalam soal Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP.

Diskusi ini menyoroti sejumlah isu krusial mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang tengah mengalami pembaruan.

Kajati Idianto didampingi Wakajati Rudy Irmawan, para Asisten, para Kajari, Koordinator, para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut menyambut baik kedatangan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga di aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Senin (14/4/2025).

Kajati Sumut Idianto menyampaikan dengan adanya diskusi tentang isu dan perkembangan terkait RUU KUHAP ini akan lebih memudahkan para Jaksa bisa memahami perubahan-perubahan yang ada.

“Seluruh Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut sudah menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait isu-isu yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, restorative justice serta isu-isu yang berkembang lainnya,” kata Idianto.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menyampaikan bahwa sebelumnya ia pernah bertugas di institusi Kejaksaan sebagai abdi negara, dan saat ini setelah pensiun menjadi abdi masyarakat sebagai wakil rakyat di DPR RI.

“Kedatangan saya ke Kejati Sumut adalah kunjungan spesifik untuk berdiskusi terkait RUU KUHAP dan mendapatkan masukan tentang isu-isu dan perkembangannya,” sebut Mangihut.

Dalam paparannya, Mangihut menegaskan bahwa perbedaan mendasar yang terdapat dalam KUHAP lama dengan KUHAP baru yaitu adanya ketentuan baru yang diatur dalam RUU KUHAP baru antara lain mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan barang bukti (barang bukti elektronik) dan penyadapan dalam berita acara.

“Secara umum KUHAP lama mengatur 286 pasal yang terdiri dari 22 BAB, sedangkan RUU KUHAP baru 334 pasal dan terdiri dari 20 BAB,” jelas Mangihut.

Secara khusus, Mangihut juga menyinggung kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam menyelesaikan perkara tindak pidana umum dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kejaksaan dalam hal ini harus benar-benar dalam mengembalikan keadaan ke semua dengan mengedepankan adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” tandasnya.

Selanjutnya, beberapa Kajari dan jaksa yang mengikuti diskusi menyampaikan pertanyaan dan masukan yang dirangkum oleh Anggota Komisi III DPR RI dan diakhiri dengan kegiatan ramah tamah. (ansah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar