Ticker

6/recent/ticker-posts

Mangihut Sinaga Serap Aspirasi Terkait RUU KUHAP



MEDAN–Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, SH.MH melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Senin 14 April 2025. Kehadirannya hari itu untuk menyerap aspirasi para jaksa terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kehadiran Mangihut disambut langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Idianto, didampingi Wakajati Sumut, Rudy Irmawan, para asisten, kepala kejaksaan negeri, koordinator, Kabag Tata Usaha, serta para Kasi Pidsus dan Kasi Pidum dari seluruh wilayah hukum Kejati Sumut.

Diskusi berlangsung di Aula Sasana Cipta Kerta Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan. Dalam sambutannya, Idianto menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mendalami isu-isu aktual terkait revisi KUHAP yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

“Seluruh kejaksaan negeri di wilayah hukum Kejati Sumut telah menyampaikan masukan dan pendapatnya terkait berbagai isu seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, keadilan restoratif, serta isu-isu hukum lainnya yang berkembang,” ujar Idianto.

Mangihut Sinaga menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat dalam menggali aspirasi aparat penegak hukum, khususnya jaksa, yang selama ini menjadi ujung tombak penegakan hukum.

“Saya dulu adalah abdi negara di institusi kejaksaan, kini menjadi abdi masyarakat di DPR RI. Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dan menghimpun masukan konstruktif terkait RUU KUHAP,” ujar mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu.
Dalam pemaparannya, Mangihut mengungkapkan sejumlah perbedaan substansial antara KUHAP yang lama dengan RUU KUHAP yang baru. Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU terbaru antara lain ketentuan mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan definisi barang bukti termasuk barang bukti elektronik, serta pengaturan penyadapan dalam berita acara.

“KUHAP lama terdiri atas 286 pasal dalam 22 bab. RUU KUHAP yang baru memuat 334 pasal dalam 20 bab. Ada banyak pembaruan yang perlu dipahami secara mendalam,” paparnya.

Mangihut juga menyinggung pentingnya peran kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

“Kejaksaan harus mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula melalui pendekatan damai antara korban dan tersangka,” tambahnya.

Diskusi diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana sejumlah kajari dan jaksa menyampaikan pertanyaan serta masukan yang kemudian dirangkum oleh Mangihut untuk dibawa ke pembahasan di Komisi III DPR RI. Kegiatan ditutup dengan sesi ramah tamah. (Felix Sidabutar/ADHYAKSAdigital.com)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar